Palangka Raya, Transnews.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang milik daerah lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Cilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya, Jumat (24/12/2021).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara serta dievaluasi hasil pelaksanaannya.
Wali Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah yang harus dilaksanakan karena barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan dan dipergunakan lagi.
Hera menambahkan pertanggung jawaban milik daerah tidak dapat disepelekan karena menyangkut laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pada akhirnya nanti akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Selain itu barang milik daerah yang kita beli dari beban APBD Pemerintah Kota Palangka Raya salah satunya merupakan hasil dari pajak masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan sedetail mungkin melalui pelaporan,” ucapnya.
Hera mengharapkan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya ini menjadi penyemangat dalam bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan Kota Cantik Palangka Raya.