Sukabumi,TransNews- Wakil Walikota Sukabumi Andri S Hamami, saat memberikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi metrologi legal bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur atau timbangan, di Hotel Anugrah Kota Sukabumi, Rabu (17/7/2019) mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi, berkomitmen untuk melindungi konsumen dalam hal mendapatkan barang sesuai dengan takaran yang dibelinya.
Kata Andri,urusan kemetrologian merupakan salah satu pengelolaan yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan diimplementasikannya Undang-undang nomor 13 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Ungkapnya.
Menurutnya, dalam ketentuan ini banyak kewenangan pemerintah yang mengalami pergeseran. Salah satu kewenangan provinsi yang diserahkan kewenangannya kepada pemerintah Kota/Kab adalah metrologi.
Andri mengungkapkan, Pemerintah Kota Sukabumi sendiri dari sisi kelembagaan sudah mewadahinya melalui Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Metrologi Bidang Perdagangan Dinas Kopdagrin. Sedangkan untuk mengatur proses pengukuran alat dan timbangan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi, Pelayanan Tera/Tera Ulang,” Ujarnya.
Metrologi itu sendiri, Kata Wakil Wakil Walikota, dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama yakni metrologi ilmiah, metrologi industri dan metrologi legal. Dalam hal kegiatan ini fokus pada metrologi legal yang berkaitan dengan pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan dan keselamatan.