Pemkot Tebing Tinggi Terus Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas

Tebing Tinggi, Transnews.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayahnya.

Apresiasi tersebut diutarakan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Wardani Sugiyanto, saat mendampingi kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang terus mendorong pelaksanaan PTM terbatas yang aman sesuai SKB Empat Menteri, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, agar tidak terjadi ketertinggalan dalam belajar (learning loss),” tutur Wardani, usai menghadiri acara Dialog Komisi X DPR RI bersama Wali Kota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, serta para pendidik, peserta didik, dan pegiat pendidikan Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA :  Kemendikbudristek dan DPR Pantau Implementasi Kampus Merdeka di Sejumlah Daerah

Wardani mengimbau agar PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman, serta menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. “Pelibatan Orang tua/wali peserta didik sangat penting untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tutur Wardani.

Pada kesempatan ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kota Tebing Tinggi, H. Abdul Fikri Faqih, mengatakan dalam kunjungan kerja spesifik, ia bersama tim ingin mengetahui pelaksanaan PTM terbatas di wilayah tersebut. “Kunjungan spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI pada hari ini berupaya menggali informasi kesiapan PTM terbatas secara langsung di daerah, khususnya di Kota Tebing Tinggi yang saat ini kami kunjungi,” tutur Fikri

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait