Pemkot Tebing Tinggi Terus Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas

Ia mengakui dampak dari penutupan sekolah yang berkepanjangan membuat peserta didik semakin tertinggal dalam belajar. “Bukan saja memperlebar kesenjangan pendidikan, kondisi ini juga berdampak nyata pada hilangnya pengalaman belajar, penurunan capaian belajar, dan resiko putus sekolah,” terang Fikri.

Menjawab pertanyaan dari Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kota Tebing Tinggi tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, mengatakan di wilayahnya sudah melaksanakan PTM terbatas sejak 18 Agustus 2021. Ia juga mengakui jika PTM terbatas tidak segera dilaksanakan akan berdampak buruk bagi peserta didik.

BACA JUGA :  75 Sekolah di Palangka Raya Laksanakan PTM Terbatas Tahap Lima

“Jika PTM terbatas tidak segera dilaksanakan akan berdampak buruk bagi peserta didik. Oleh sebab itu kami terus mendorong pelaksanaan PTM terbatas yang aman dan nyaman, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Umar.

Dalam mempersiapkan PTM terbatas, kata Umar, pihaknya melakukan kerja sama dengan bebagai pihak, dan terus mendorong peran Satgas Covid-19 di Kota Tebing Tinggi. “Capaian vaksinasi di wilayah kami guru yang belum di vaksin tinggal 58 orang dan itu karena mereka memiliki komorbid. Sedangkan peserta didik sudah 96 persen di vaksin,” terang Umar.

BACA JUGA :  Kemendikbudristek dan DPR Pantau Implementasi Kampus Merdeka di Sejumlah Daerah

Dewan Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Asritahaizan yang juga hadir dalam dialog tersebut menyampaikan dukungannya untuk pelaksanaan PTM terbatas. “Dewan Pendidikan bersinergi dengan pemerintah kota melakukan kerja sama monitoring ke sekolah untuk melihat penerapan PTM terbatas. Hasil monitoring kami, pelaksanaan PTM terbatas perlu ditambah waktu pelaksanaannya secara bertahap,” terang Asritahaizan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait