Selain itu, lanjut Gubernur, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 untuk proses Mutasi dari Luar Daerah dan proses Mutasi Dalam Daerah serta Penghapusan Tarif Progresif ini dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan. Sehingga, ia optimistis dalam rentan waktu tersebut mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal.
“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Dan saya harap bisa turut meringankan beban Masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,”ujarnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan, untuk penghapusan Denda PKB Tahunan berlaku bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak tahunan
“Dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah,”pungkas Opar. *** Editor: Nas