Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Syarat Pemekaran Garut Utara

Bandung, Transnews.co.id – Perwakilan warga Kabupaten Garut yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat, guna menyampaikan aspirasinya terkait kelanjutan pemekaran daerah Garut Utara. Mereka diterima langsung oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, pihaknya langsung menerima aspirasi warga Garut tersebut untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mana pihaknya telah bertindak langsung.

BACA JUGA :  Wagub Jabar Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Kabupaten Garut

“Mereka mempertanyakan kelanjutan dari pemekaran Garut Utara dari pemerintah Provinsi,” kata Bedi di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, (02/10/2021).

Menurut Bedi, pihaknya telah berkunjung langsung ke daerah Garut Utara beberapa waktu lalu dan menggelar rapat langsung hari ini, untuk mempertemukan masyarakat Garut Utara dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami dari Komisi I sudah cepat tanggap ini pertama langsung ke Garutnya yang kemarin, yang kedua ini formalnya untuk dipertemukan oleh pihak otonomi daerah dengan eksekutif dengan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Garut Menerima LHP Semester II Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Jabar

Bedi menyatakan, Komisi I menginginkan, pemekaran Garut Selatan tersebut agar dapat terwujud segera, yang tentunya namun dengan memperhatikan regulasi yang ada.

“Pada prinsipnya kami dari Komisi I ingin agar pemekaran Garut Utara dapat segera terwujud. Adapun tahapan yang harus ditempuh ini harus dipercepat, termasuk dengan bagaimana pola kebijakan aspek aspek normatif lainnya harus segera dipenuhi,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait