Pemprov Jatim Distribusikan Minyak Goreng ke 15 Kabupaten/kota

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, saat memberangkatkan truk pengangkut minyak goreng di Gedung Negara Jum'at (4/3/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Guna memenuhi kebutuhan dan menstabilkan harga minyak goreng, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali mendistribusikan minyak goreng ke pasar tradisional yang ada di 15 kabupaten/kota.

Pelepasan dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (4/3/2022) malam.

Gubernur Khofifah mengatakan, Pemprov terus melakukan sinergitas dengan Kemendag, RNI, PPI, APPMGI untuk memaksimalkan, memenuhi kebutuhan, dan menekan harga minyak goreng bagi masyarakat di Jatim.

BACA JUGA :  Progres Fisik Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya Capai 71, 83 Persen

Sehari sebelumnya, Kamis (3/3/2022) Pemprov mengirim ke 17 kabupaten/kota, dan hari ini Jumat (4/3/2022) ke 15 kabupaten/kota. Sementara sisanya enam kabupaten/kota akan dilakukan pada Sabtu (5/3/2022).

“Kami semua bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng di 38 kab/kota. Tolong tetap tenang dan bangun suasana nyaman di masing-masing titik, harapan kami HET akan diakses masyarakat di pasar-pasar tradisional,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 18 Ton Minyak Goreng Akan Masuk Bengkulu Dalam Waktu Dekat

Dijelaskan, dengan terpenuhinya kebutuhan akan membangun ketenangan, rasa aman terhadap seluruh pedagang maupun masyarakat. Sehingga akan memberikan penguatan semua pihak, utamanya pedagang kaki lima, para penjual gorengan, pengusaha katering, hingga ibu rumah tangga dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.

“Tadi saya ke Pasuruan masih di atas HET, artinya yang dijual bukan distribusi dari tanki. Mudah-mudahan setelah mereka mendapat dari pembagian truk tanki, di Pasuruan dan titik-titik yang lain diikuti kedispilinan pedagang sampai ke konsumen, HET premium Rp14 ribu per liter,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait