Pemprov Jatim Dukung Perbakin Inisiasi Lapangan Tembak Baru Hipakad Shooting Club Surabaya

Kadis Kominfo Jatim, Dr Hudiyono (bertopi Jatim Cettar) hadiri Peresmian Lapangan Tembak Hipakad Shooting Club dan Cafe Perbakin, di Jl. Gajah Mada Lapangan Tembak Brawijaya No.1- 3 Surabaya.

Surabaya, Transnews.co.idPemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jatim untuk menambah sarana dan prasarana, berupa lapangan tembak baru. Dukungan tersebut berupa diresmikannya Lapangan Tembak Hipakad Shooter Club yang berada di Jl Gajah Mada, Lapangan Tembak Komplek Kodam V Brawijaya Surabaya, Minggu (10/10).

Selain Lapangan Tembak, juga diresmikan Cafe Perbakin oleh Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Shooting Club di komplek yang sama.

BACA JUGA :  Kondisi Jalan Provinsi 89,61 Persen, Siap Dilewati Pemudik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dr Hudiyono, yang mewakili Gubernur Jatim usai persmian, mengatakan,. bahwa Gubernur memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Perbakin Jatim dengan diresmikannya Lapangan Tembak Hipakad Shooting Club dan Cafe Perbakin ini. Dengan demikian akan menambah kelengkapan sarana dan prasarana yang baru.

“Apalagi ada cafenya, nanti juga bisa ditambahkan untuk branding, misalnya Bakso Lapangan Tembak,” ujar Hudiyono yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) 2021 – 2025 ini.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan UPT PPA Pemprov Jatim

Ketua Umum Perbakin Jatim, Mayjen (Purn) Dr Istu Hari Subagio, dalam sambutannya mengatakan, Lapangan Tembak Hipakad Shooting Club memiliki panjang 50 meter dan diharapkan semakin bisa meningkatkan kemampuan atlet untuk meraih prestasi optimal.

Menurutnya, lapangan tembak ini sudah memadai serta sesuai standar Perbakin. Ini semua dapat direalisasikan berkat dukungan dari semua pihak terhadap Perbakin Jatim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait