Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar, Berharap Segera Ada Stabilisasi Harga

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat operasi pasar minyak goreng di Halaman TK Al Ahmad, Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (6/1/2021).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Guna mengendalikan harga minyak goreng dipasaran melambung tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar operasi pasar minyak goreng di Halaman TK Al Ahmad, Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi pasar minyak tersebut, disediakan sebanyak 600 paket minyak yang totalnya sebanyak 1.200 kantong minyak kemasan sederhana dengan berat masing-masing kantong 1 liter.

Minyak subsidi dari Pemprov Jatim tersebut, dibandrol dengan harga 12.000/kantong. Setiap pembeli diwajibkan membawa KTP sebagai syarat pembelian dengan maksimal pembelian dua kantong minyak.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah: Stok Minyak Goreng Aman, Jangan Panic Buying

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa dalam menjaga daya beli masyarakat serta stabilisasi harga minyak goreng di provinsi Jatim telah mendistribusikan 75.312 liter minyak goreng sejak 14 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 seharga 14.000 rupiah di distribusikan oleh Disperindag Jatim, oleh kabupaten / kota serta distribusi dari produsen langsung ke masyarakat. Sedangkan hari ini ditambah 2000 liter. Untuk wilayah Sidiarjo 1200 liter dan Surabaya 800 liter. Harapannya untuk membantu stabilisasi harga minyak goreng di masyarakat.

BACA JUGA :  HUT Korpri ke-50, Gubernur Jatim Berikan Santunan PRS PMKS Sidoarjo

Saat ini, harga pasaran minyak goreng antara Rp. 18.000 – 19.000 per liter. Akan tetapi, operasi pasar hari ini dibandrol dengan harga 12.000 dikarenakan dari nilai 14.000 , Pemprov Jatim memberikan subsidi lagi sebesar Rp. 2.000 sehingga pada operasi minyak murah masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah yakni Rp. 12.000,- per liter.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait