Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat menerima LHP WTP dari BPK RI di Rapat Paripurna DPRD Jatim. Rabu (25/5/2022)

SURABAYA, Transnews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021. Dimana opini WTP Provinsi Jatim telah meraih tujuh kali berturut – turut sejak tahun anggaran 2015.

Predikat opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh auditor utama keuangan negara V, Dr. Akhsanul Khaq kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi saat Sidang Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Rabu (25/5/2022).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik BPK RI atas pendampingan dan bimbingan teknis yang dilakukan selama ini. Termasuk DPRD Provinsi Jatim atas fungsi pengawasan serta strong partnership, kerja keras dan koordinasi yang terjalin, juga kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim.

“Maka, kita mensyukuri atas opini wajar tanpa pengecualian dari laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Sambil kemudian kita menyisir kembali rekomendasi yang harus kita tindaklanjuti bersama,” kata Khofifah.

Sesuai ketentuan dalam regulasi, rekomendasi dari BPK memang harus ditindaklanjuti. Diungkapkan Khofifah, pihaknya bakal segera menindaklanjuti. Sebab, Pemprov Jatim bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan. “Sehingga ke depan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya kita harapkan tentu akan lebih baik lagi,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com