Sementara itu, Auditor utama keuangan negara V, Dr. Akhsanul Khaq mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur beserta jajaran atas kerjasama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Jadi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memperoleh wajar tanpa pengecualian,”ujarnya.
Sesuai ketentuan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah memang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemda. Menurutnya, hal ini merupakan pertimbangan profesional dengan memperhatikan sejumlah hal.
Yakni, sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, efektifitas sistem pengendalian internal. “Jadi, dengan demikian BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Jatim memperoleh opini WTP,” jelasnya.
Sekalipun demikian, juga terdapat beberapa hal perlu menjadi tindaklanjut atas rekomendasi yang turut disampaikan BPK RI tersebut. Rekomendasi itu paling lambat harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima. (hd)