Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat menerima LHP WTP dari BPK RI di Rapat Paripurna DPRD Jatim. Rabu (25/5/2022)

Sementara itu, Auditor utama keuangan negara V, Dr. Akhsanul Khaq mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur beserta jajaran atas kerjasama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Jadi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memperoleh wajar tanpa pengecualian,”ujarnya.

Sesuai ketentuan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah memang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemda. Menurutnya, hal ini merupakan pertimbangan profesional dengan memperhatikan sejumlah hal.

Yakni, sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, efektifitas sistem pengendalian internal. “Jadi, dengan demikian BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Jatim memperoleh opini WTP,” jelasnya.

Sekalipun demikian, juga terdapat beberapa hal perlu menjadi tindaklanjut atas rekomendasi yang turut disampaikan BPK RI tersebut. Rekomendasi itu paling lambat harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com