Pemprov Jatim Sediakan Mudik Gratis Rute Jakarta-Jatim dengan Total 10 Armada Bus

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai rakor Angkutan Lebaran di Kota Batu, Sabtu (23/4/2022) sore.

Selain itu juga untuk tujuan Jakarta-Tulungagung-Kediri-Blitar disediakan sebanyak 1 bus, Jakarta-Surabaya-Madura disediakan 2 bus, Jakarta-Malang disediakan 1 bus, dan Jakarta-Jember-Pasuruan-Probolinggo disediakan 1 bus.

“Bagi warga masyarakat yang mengikuti program Mudik Bareng dari Jakarta ke Jatim juga dipastikan gratis alias bebas biaya. Syarat utamanya adalah sudah disuntik vaksin booster serta berkas pendukung yang dibutuhkan KTP dan KK,” tambah Khofifah.

Untuk proses pendaftaran program Mudik Bareng Gratis tahun ini dilakukan mulai tanggal 21-24 April 2022. Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara online dan offline di Perwakilan Penghubung Jawa Timur lokasi Jl Pasuruan no 16-20 Menteng Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Lantik Zanariah Sebagai Pj Walikota Kediri

Untuk online sendiri, bisa diakses melalui laman website https://s.id/mudikgratisjawatimur2022.

Menurut gubernur perempuan pertama di Jatim itu, dengan adanya Program Mudik Gratis ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, sekaligus mampu mengurangi beban jalan karena volume kendaraaan di jalan raya menjadi lebih longgar sehingga mampu mengurangi kemacetan.

“Dengan adanya mudik gratis, diharapkan volume kendaraan lebih sedikit, sehingga mampu mengurai tingkat kemacetan,” harapnya.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Cek Lokasi Pengungsian dan Berikan Bansos Untuk Warga Terdampak APG

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan, vaksin menjadi syarat utama bagi pemudik. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum divaksin, ia mengimbau masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi booster Covid-19.

“Semoga program ini dapat dimanfaatkan masyarakat perantau di Jakarta untuk bisa mudik ke kampung halaman dan bertemu keluarga. Dan bagi yang belum vaksin booster bisa segera melengkapi dosis vaksinasinya,” pungkas Khofifah. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait