Pemprov Jatim Tambahan 10 Armada Bus Trans Jatim Koridor I  

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, saat meluncuran 10 armada tambahan bus Trans koridor 1.
Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, saat meluncuran 10 armada tambahan bus Trans koridor 1.

“Kita harapkan, dengan penambahan armada menjawab solusi permasalahan yang ada serta menjadi bukti bahwa pemerintah hadir memenuhi permintaan serta keinginan masyarakat di wilayah Gerbangkertasusila,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Khofifah yang sudah menjadikan kabupaten Gresik sebagai salah satu koridor yang dilewati oleh Transjatim.

“Ini sangat membantu warga kami untuk menikmati kenyamanan dari Transjatim yang sudah beberapa bulan ada di Gresik. Banyak warga kami yang merasa sangat terbantu sekali dengan adanya Trans Jatim. Dan saya pribadi selalu mengkampanyekan kepada masyarakat Gresik,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Jember Berhasil Menangkap Pelaku Eksibisionis yang Meresahkan Mahasiswi

Kadishub Provinsi Jatim, Nyono menyatakan, keberadaan Trans Jatim sangat diminati masyarakat. Berdasarkan data yang ada, di tahun 2023 di Bulan Januari rata rata penumpang mencapai 107.368 penumpang dengan load factor 125%, Bulan Februari sebanyak 96.347 penumpang load factor 124 % dan Bulan Maret mencapai 102.457 penumpang dengan load 130 %.

“Kita patut berbangga dan kondisi ini artinya semua kursi terisi dan tercapai 100 persen dengan rata rata Load Factor sepanjang tahun 2023 mencapai 126.33%,” tegasnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Gubernur Khofifah Tinjau Tiga Rumah Pompa Kemuning Sampang Madura

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mengurangi tingkat kemacetan di Koridor I rute Sidoarjo-Surabaya-Gresik menurut data Polri jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 152.51 pada tahun 2022 dimana Jatim berada pada urutan ke satu dengan data 24.27 juta kendaraan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait