Pemprov Kalsel Prioritaskan Penurunan Stunting

Banjarmasin, Transnews.co.id – Prevalensi stunting Kalimantan Selatan mengalami penurunan jika dibandingkan hasil SSGI 2021 yaitu 30 persen, atau turun 1,75 persen, dengan rata-rata penurunan hanya 0.9 persen per tahun.

Penanggulangan percepatan penurunan stunting menjadi prioritas di seluruh Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan, karena stunting menyebabkan rendahnya kualitas SDM dan pertumbuhan bagi balita.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kalsel, Sulkan mengatakan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

BACA JUGA :  Gunakan Motor, Bhabinkamtibmas Polsek Dusel Berikan Pelayanan Perpustakaan Keliling

Oleh karena itu, berdasarkan data angka prevalensi stunting Nasional Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada 2019 sebesar 27,7 persen dan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebesar 24,4 persen sedangkan angka di Provinsi Kalsel 2019 sebesar 31,75 persen.

“Prevalensi stunting Kalsel mengalami penurunan, jika dibandingkan hasil SSGI tahun 2021, yaitu 30 persen, atau turun 1,75 persen, dengan rata-rata penurunan hanya 0.9 persen per tahun,” kata Sulkan saat membuka kegiatan Koordinasi dalam rangka konvergensi pencegahan stunting Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/5/2022).

BACA JUGA :  Disdikbud Kalsel Raih Penghargaan Aktivasi Akun Pembelajaran Tertinggi Nasional

Sedangkan data terakhir elektronik pencatatan, dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) pada 2020, sebesar 12,2 persen, masih di atas rata-rata nasional, 11,6 persen. Data 2021 persentasi stunting kalsel sebesar 10,64 persen di atas rata-rata nasional sebesar 8,8 persen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait