Untuk itu, Kalsel mempunyai kebijakan dan strategi dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), bayi dan gizi buruk melalui deklarasi loksado dan komitmen bersama kepala daerah se-Kalimantan Selatan.
Adapun beberapa upaya yang telah dan sedang dikerjakan, dalam penanganan stunting di Kalimantan Selatan yaitu melakukan monev surveilans gizi melalui aplikasi EPPGBM setiap triwulan, untuk mengetahui secara langsung hasil entry pengukuran berat badan, panjang badan, tinggi badan balita melalui pengukuran di tingkat posyandu.
Kedua, melakukan monev evaluasi kinerja kabupaten/kota, ketiga menindaklanjuti tahapan-tahapan aksi integrasi konvergensi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Keempat, meningkatkan kapasitas petugas di tingkat puskesmas dan jajarannya, untuk optimalisasi pelaksanaan surveilans gizi dan kelima, pemantapan kinerja tim percepatan penurunan stunting Kabupaten/Kota.
Ia berharap, masalah stunting bisa di tangani lebih baik, apalagi sekarang sudah terbit peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
“Perpres ini akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah, dalam menjalankan agenda penurunan stunting agar lebih cepat dan mencapai sasaran yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kalsel, Nurul Ahdani menambahkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan aksi integrasi/konvergensi percepatan pencegahan stunting. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting.