Pemprov Riau Bersama Forkopimda Siap Atasi Karhutla

Teluk Kuantan, Transnews.co.id – Gubernur Riau Syamsuar melanjutkan agenda Safari Ramadan 1443 H ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bertempat di Masjid Raya Taluk Kuantan, Selasa (19/4/2022).

Dalam sambutannya Syamsuar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan, antusiasme dan doa dari masyarakat terhadap agenda syafari ramadahannya.

Ada beberapa poin yang disampaikan Gubernur Riau di antaranya, pertama Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota (Pemkab) telah menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan mulai 21 Maret – 30 November 2022.

BACA JUGA :  Sawit dan Migas Masih Jadi Andalan Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau di 2022

“Sudah dapat gambaran dari BMKG, kami dari satgas Provinsi Riau bersama Forkopimda sudah sedia untuk mengatasi kebakaran lahan. Alhamdulillah dapat terkendalikan, sehingga tidak ada lagi bencana asap,” ujar gubernur.

Poin kedua, Bank Riau Kepri sedang dalam proses perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang akan mendekati syariah bersama. Gubri menuturkan perkembangan Syariah di Riau cukup luar biasa, hal ini dibuktikan dengan diberikannya tiga kategori anugrah kepada Pemprov Riau yaitu ekonomi syariah, industri halal dan ekonomi hijau.

BACA JUGA :  Cegah Karhutla, Manggala Agni Dirikan Posko di Pulang Pisau

Tiga kategori di atas menurut Syamsuar perlu dikembangkan lagi potensinya di Riau melihat sumber daya Riau yang mendukung hal tersebut.

“Apa saja produk di Riau ini yang di pasar dunia tidak menjadi halangan dalam hal pemasarannya akan kita pertahankan dan perbaiki sehingga kedepan ekonomi syariah ini betul – betul menjadi andalan Indonesia,” ujarnya.

Ketiga, Pemprov Riau tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp284 miliar. Termasuk bagi hasil pajak. Pemprov juga memberikan beberapa bantuan kepada rumah layak huni yang regulasinya melalui Bupati. Selain itu ada juga bantuan untuk desa, tujuannya yaitu untuk membangun dan mempercepat ekonomi desa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait