Hendri mengungkapkan untuk bisa berdonor sebanyak 130 kali warga harus berdonor sekali dua bulan atau enam kali per tahun.
“Jika sejak SMA saja seorang remaja sudah rutin berdonor, artinya dalam waktu 23 tahun atau memasuki usia 40 tahun, artinya sudah bisa berdonor sebanyak 130 kali dan sudah bisa berangkat umrah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cenderamata dari direktur SJS Plaza Kota Padang, Edward Pasaribu kepada Gubernur Sumbar, Walikota Padang, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, Ketua PMI Kota Padang, Zulhardi dan Kepala Markas PMI Provinsi Sumbar, Hidayatul.