Pemprov Sumbar Targetkan Dua Ribu Kantong Darah selama Ramadan

Hendri mengungkapkan untuk bisa berdonor sebanyak 130 kali warga harus berdonor sekali dua bulan atau enam kali per tahun.

“Jika sejak SMA saja seorang remaja sudah rutin berdonor, artinya dalam waktu 23 tahun atau memasuki usia 40 tahun, artinya sudah bisa berdonor sebanyak 130 kali dan sudah bisa berangkat umrah,” ujarnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cenderamata dari direktur SJS Plaza Kota Padang, Edward Pasaribu kepada Gubernur Sumbar, Walikota Padang, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, Ketua PMI Kota Padang, Zulhardi dan Kepala Markas PMI Provinsi Sumbar, Hidayatul.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait