PASURUAN,transnews.co.id – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin memimpin proses pemusnahan surat suara rusak atau cacat di Gudang Logistik Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. Selasa (26/11/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menjelaskan, bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu. Seluruh proses pemusnahan juga didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
“Kami menemukan sejumlah surat suara dalam kondisi rusak, sehingga perlu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan integritas pelaksanaan pemilu,” tegas AKBP Teddy Chandra.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin merinci bahwa total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 151 lembar. Jumlah ini terdiri dari 25 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 126 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Kerusakan tersebut meliputi cacat cetak, sobek, dan kesalahan teknis lainnya.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh berbagai pihak termasuk jajaran kepolisian. Langkah ini memastikan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada,” ujar Ainul Yakin.