Penanganan Covid-19, Ini Langkah Taktis dan Ekstra Pemkot Depok

“Ini sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis,” terang Idris.

Dia menambahkan untuk kebijakan taktis
upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkot Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, diantaranya meliburkan belajar di sekolah pada semua tingkatan dan mengganti dengan belajar di rumah selama dua pekan.

“Menghentikan sementara kegiatan lomba-lomba dan study tour, kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara Car Free Day, menutup sementara Alun-Alun, menunda pertandingan olah raga di stadion, kegiatan kunjungan kerja, dan sebagainya. Secara lengkap bisa dibaca dalam Surat Edaran yang sudah kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Selain itu, pada hari Senin, 16 Maret 2020 Pemkot Depok juga mengeluarkan kembali Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk / Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID.

“Surat edaran itu berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peran Camat, Lurah, RT dan RW dalam pencegahan Covid-19 dan arahan – arahan lainnya yang diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi yang berlaku saat ini,” terang orang nomor satu di Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com