Kebijakan Wali Kota Depok terkait COVID-19 akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku, sehingga dapat merespon setiap perubahan berdasarkan data dan pertimbangan secara konprehensif.
“Saya juga telah menginstruksikan kepada semua perangkat daerah, camat dan lurah untuk pro-aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk didalamnya menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.” katanya.
Untuk memudahkan pelaporan warga terkait Covid-19, tambah Idris, dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center yang berada di Lantai 5 Balaikota Depok.
“Tim terdiri dari Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 yang bertugas 24 jam dan Tim Surveillance yang bertugas dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00. Tim akan segera melanjutkan pengaduan kepada unit kerja terkait,” pungkasnya.(YN)