Pencuri Motor Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Barusan Keluar Lapas

JEMBER, transnews.co.id – Polsek Ledokombo Polres Jember berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di jalan Dusun Kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.

AR (30) warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kasus Pencurian Sapi dan FT (37) asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember berhasil diamankan oleh Polsek Ledokombo dan Resmob polres Jember setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Amseh (23) warga Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo.

Kapolsek Ledokombo AKP Kusmiyanto SH Membeberkan Kronologis Kejadian,Selasa (14/02/2023) sekitar jam 10.00 Pelaku AR dan FT mengendarai sepeda motor sesampainya di jalan kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo,melihat sepeda motor Honda Beat no pol P-2581-UT milik korban terparkir di pinggir jalan dekat jembatan,sehingga keduanya mendekati sepeda korban dan AR langsung turun dari sepeda, menuju ke sepeda motor yg terparkir di pinggir jalan,mengeluarkan kunci T selanjutnya merusak kunci kontak sepeda motor tersebut.

Namun korban mengetahui sepeda motornya dicuri, langsung berusaha mengejar dengan dibantu warga, sehingga AR tertangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan ada di sekitar TKP,selang beberapa jam kemudian FT dengan dibantu tim Resmob Polres jember dapat diamankan dan di tangkap serta di bawa ke Polsek Ledokombo beserta barang bukti.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ledokombo dan tersangka Bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana,Pungkas Kapolsek Ledokombo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com