Pencurian Meter Air Pelanggan Tirta Kahuripan Marak di Bogor Barat

Reporter: YN
Editor: DM

BOGOR, transnews.co.id – Aksi pencurian meter air milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan marak di wilayah Bogor Barat, khususnya di wilayah pelayanan cabang Leuwiliang, yang mencakup wilayah Kecamatan Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang.

Sebelumnya pada 23 Januari 2024 yang lalu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah berkoordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan terkait aksi pencurian tersebut, diketahui dalam waktu setahun ini saja sudah 91 kejadian pencurian meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

BACA JUGA :  Sampah Tidak Diangkut, Warga Perum PDM Panmas Depok Komplain Dinas Kebersihan Cicing Wae

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha dalam sosialisasi pencegahan meter air di acara podcast Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek juga Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT / RW dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya yaitu dengan melakukan giat siskamling,” ucap Yogi, Jumat (26/2/2024).

BACA JUGA :  Momen Idul Adha 1445 H, Tirta Kahuripan Bagikan 79 Hewan Qurban

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad juga menyampaikan bahwa pencurian meter air milik pelanggan bukan hanya merugikan pelanggan, tetapi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan pun dirugikan dengan air yang terbuang begitu saja tanpa meter air, hal ini juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait