“Diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah baik dari segi posisi meter yang aman namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter hingga menggunakan kerangkeng besi tambahan, karena yang diincar oleh pencuri dari meter air adalah aksesoris yang terbuat dari logam kuningan, perlu diketahui pula oleh masyarakat serta pelanggan, bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari.
Bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah bisa segera melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” ujar Abdul Somad.
Kasat Samapta Polres Bogor Yogi Nugraha menyampaikan bahwa tindakan pencurian dengan pengrusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Apabila pelanggan mengalami pencurian meter air dihimbau segera menghubungi 110 guna mendapatkan respon cepat dari kepolisian.