Kota Bandung, Transnews-Para pendatang baru paska Idul Fitri yang akan tinggal di kota Bandung, wajib membuat dan memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Disdukcapil kota Bandung akan menyediakan layanan SKTS di berbagai gerai.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bandung, Popong W Nuraeni, di kantor Capil kota Bandung, Senin (10/6/2019).
Popong mengungkapkan, pada arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2019,Disduk Capil kota Bandung, telah mendata arus kedatangan mudik di beberapa terminal, seperti Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwi Panjang , pada 31 Mei dan 9 Juni 2019.
” Data yang masuk ada 187 pendatang dari berbagai daerah. Para pendatang itu lengkap membawa identitas dengan berbagai tujuan berkunjung, bekerja dan berekreasi, ” Ujarnya.
Popong menandaskan bahwa, arus kedatangan dan kepergian warga yang tinggal dikota Bandung,relatif seimbang. Sebab berdasarkan data pada tahun 2018, ada sekitar 4500,warga yang datang ke kota Bandung. Tetapi jumlah tersebut dibarengi sekitar 4200 warga yang meninggalkan Bandung.
” Jumlah tersebut masih terus konsisten tiap tahunnya, sehingga arus keluar masuk warga masih relatif seimbang, ” Pungkasnya. (DK/Chryst)