Pendiri Barinas Kota Depok Maryono: Menyerang Pribadi Dalam Debat Pilkada Tidak Boleh

DEPOK,Transnews.co.id-Dalam tulisan Edward T. Damer berjudul: Attacking Faulty Reasoning, dikemukakan argumentum ad hominem, menyerang pribadi lawan tidak boleh dilakukan dalam konteks berargumen.

“Tidak boleh dilakukan karena yang harus dibedah adalah argumennya bukan orangnya,”kata Maryono Pendiri Barinas Kota Depok, di Kantornya, Rabu (25/11/2020)

Tetapi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),kata Maryono belum mengatur soal aturan debat untuk tidak saling menyerang sesama kandidat capres Cagub, Cabup/Cawal termasuk calon wakilnya.

Dikatakannya,aturan tidak saling menyerang antar kandidat hanya ada di tata tertib debat.Tetapi yang diatur dalam Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye,”paparnya.

Oleh karena, sambung Maryono tidak diatur dalam perundang-undangan, maka tak ada sanksi hukum kepada capres yang menyerang pribadi lawan saat debat.

“Sanksi yang dapat diberlakukan menyerang pribadi dalam debat sebatas sanksi etik atau hanya teguran,”katanya.

Menurut Maryono, seorang Calon yang menyerang pribadi, dengan gesture tubuh meremehkan pada dasarnya Calon bukanlah seorang yang matang atau dewasa berfikir dan belum menjadi pendebat yang profesional.

Profesional dalam arti bahwa calon tidak melibatkan perasaan, tetapi mampu menerangkan sesuai logika berfikir dan pengetahuan.

“Bila penjelasan lawan debatnya menyimpang atau kurang sesuai dengan maksud pertanyaan. Ini lebih elegan,”ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com