Penegakkan Inpres 6/2020 : Polsek Pagerageung Tasikmalaya Jaring 300 Orang Tidak Pakai Masker

Kab Tasikmalaya,transnews.co.id-Jajaran Polsek Pagerageung Tasikmalaya bersama TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinkes melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan penggunaan Masker.

Operasi Yustisi Masker bertempat di Depan Puskesmas Pagerageung, Tasikmalaya, Kamis (17/9/2020).

Menurut petugas, hasil operasi Razia masker terjaring 300 orang dikenai sanksi teguran, sanksi sosial membersihkan jalan 5 orang dan sanksi fisik Push Up sebanyak 10 orang,” terangnya, seraya menambahkan sekitar 300 masker di bagikan kepada masyarakat dalam kegiatan itu.

Petugas mengatakan, Operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,”pungkasnya.(WH/Dit) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com