Penegakkan Inpres No: 6/2020: Pemdes Bolang Tirtajaya Karawang Razia dan Bagikan Masker

Karawang,transnews.co.id- Pemerintahan Desa Bolang kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jabar, persis didepan Gapura masuk Kantor Desa melakukan razia dan membagi bagikan masker, Rabu (23/9/2020).

Razia masker dilakukan sebagai realisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Tampak secara kolektif dengan TP-PKK, BPD dan unsur desa lainnya melakukan swipinng masker dan sekaligus membagikanya kepada pejalan kaki, pengendara sepeda, kendaraan roda dua dan mobil yang saat itu kedapatan tidak mengenakan masker.

Pelaksanaan kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Desa Bolang, Jaenudin bersama unsur desa lainnya TP-PKK, BPD, Lpm, Linmas, Kadus,RT dan RW.

Kades Jaenudin jumlah masker yang dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan raya sebanyak 500 PCS.

Jaenudin berharap agar wabah corona tidak menjangkit menyebar warga Bolang hususnya wilayahnya. Oleh karena itu perangkat desa secara maxsimal mengolah arus dan informasi kepada seluruh warganya. Kenapa kita harus dan wajib pakai masker ditengah wabah corona saat keluar rumah?

“Karena menurut pejabat senior WHO pendorong utama pandemi itu diyakini adalah orang sehat dengan gejala batuk dan bersin,”pungkasnya. (ysf)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com