Tamiang Layang, Transnews.co.id – Penerapan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng di Kabupaten Barito Timur Kalteng sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan masih terkendala distribusi.
“Hasil kami evaluasi kemarin, masih belum optimal distribusi minyak goreng yang subsidi,” jelas Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kariato melalui Pengawas Perdagangan, Asmara Hadi Saputro, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan, saat memantau penjualan minyak goreng di pasar, masih ditemukan minyak goreng yang dijual dengan kisaran harga Rp15.000-18.000 karena pasokan barang yang belum merata.
“Kami sudah konfirmasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah untuk membandingkan dengan kabupaten lain memang masih terjadi keterlambatan distribusi minyak goreng subsidi,” imbuhnya.
Kementerian Perdagangan terhitung 1 Februari 2022 menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Lanjut dia, dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan penetapan HET untuk minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter serta minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan mengatur sanksi administratif bagi pengecer yang melanggar ketentuan tentang HET minyak goreng. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara serta yang paling berat adalah pencabutan izin berusaha.