Pengacara Andi Tatang: Buatlah Berita Sesuai Fakta, Jangan Berlindung dengan Hak Jawab

Reporter: Yeni
Editor: emha
Pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL (paling kiri) menerima piagam penghargaan sebagai pemateri pada diskusi publik Pers dan Kebebasan Hak Bersuara yang digelar SWI kota Depok , Kamis (8/6/2023).

Diskusi publik yang dibuka oleh Walikota Depok itu diwakili Kadiskominfo Manto itu, juga menghadirkan pemateri lain yaitu Ahli per Dewan Pers Kamsul Hasan, Kejari kota Depok Alfa Derra dan Yusdiansyah praktisi media yang juga Wakil Sekretaris SWI kota Depok.

Acara juga dihadiri, DPD RI Perwakilan Jawa Barat Eny Sumarni, Anggota DPRD kota Depok Babai Suhaimi, perwakilan Kodim 0508, Polretro Depok, Kesbangpol, RSUD, BP Jamsostek, Tirta Asasta dan sejumlah pengurus organisasi kewartawanan yang ada di kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait