Pengacara Ganteng Kota Depok Kembali Jabat Ketua IPSI Sukmajaya

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Pengacara ganteng asal Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi kembali terpilih menjadi Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok periode 2023-2027.

Terpilihnya Andi tersebut berdasarkan keputusan hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) IPSI Kecamatan Sukmajaya yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan, Sabtu (16/9).

Dalam Surat Keputusan Muscam IPSI Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Nomor : Kep.I/MUSCAM-SUKMAJAYA/IX/2023 tentang Pengesahan Ketua IPSI pada Muscam IPSI Kecamatan Sukmajaya, Tatang dipercaya memimpin kembali untuk yang kedua kalinya.

BACA JUGA :  BHS Aklamasi Terpilih Jadi Nahkoda Pencak IPSI Jawa Timur

Usai dinyatakan sebagai Ketua terpilih, Tatang diminta untuk membentuk susunan kepengurusan IPSI Kecamatan Sukmajaya selambatnya 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

“Tentunya, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar IPSI Kecamatan Sukmajaya dan pimpinan sidang yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin IPSI Kecamatan Sukmajaya,” ungkap Tatang.

Dirinya yang terpilih sebagai Ketua IPSI Kecamatan Sukmajaya untuk kali kedua berharap dukungan dari semua pihak agar bisa menjalankan roda kepengurusan secara maksimal.

BACA JUGA :  Buka Kejuaraan IPSI Cup Batam, Sekda Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

“Tanpa dukungan, saya sebagai ketua terpilih akan sulit untuk mengembangkan IPSI Kecamatan Sukmajaya. Karena itu, semua sumbang saran dan masukan sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Sesuai amanat dari Muscam, agenda paling dekat yang akan dilakukannya adalah membentuk struktur kepengurusan IPSI Kecamatan Sukmajaya.

“Selama tiga tahun ke depan, saya berharap bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mengembangkan IPSI Kecamatan Sukmajaya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait