Subang, transnews.co.id- Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (Acses For Justice) Pengadilan Negeri kelas 1-B Subang, melaunching (E-Litigation) layanan persidangan digital. Layanan digital perdidangan berlangsung di Gedung PN Subang,Kamis (6/1/2020).
E-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan. Program tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah,cepat,sederhana,dan biaya ringan.
Program E-Litigation Pengadilan Negeri kelas 1-B Subang, dilakukan dengan live vidio teleconference di 3 kecamatan dengan Kajari Subang dan Polres Subang.
Pada vidio conference tersebut dilaksanakan tanya jawab (interaktif) antara Forkopimda yang berada di Pengadilan Negeri Subang dengan perwakilan yang ada di 3 kecamatan.
Vidio conference tersebut untuk Kecamatan Purwadadi interaktif dengan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Wakil Ketua Pengadilan Subang serta Asda III.
Untuk kecamatan Pamanukan interaktif dengan Asda I, Hakim dan Camat dan
Untuk kecamatan Cisalak interaktif dengan Asda II, hakim dan Camat.
Bupati Subang H.Ruhimat yang turut hadir dalam launching tersebut mengapresiasi Pengadilan Negeri Subang yang telah berinovasi dalam layanan peradilan yaitu e-litigasi atau layanan persidangan secara elektronik.
“Pemerintah daerah Kabupaten Subang sangat mendukung program e-litigasi karena sejalan dengan program jawara negara,”ujar Bupati.
Bupati menambahkan, langkah yang di ambil oleh Pengadilan Negeri dalam melayani masyarakat pencari keadilan sangat bernilai positif, ibarat gayung bersambut yang muaranya adalah peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.