Rusdi menyebutkan, pengalaman libur Natal dan Tahun Baru 2020 lalu berdampak pada peningkatan jumlah tertular COVID-19. Tercatat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur natal, dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.
“Kita sama-sama belajar jangan sampai peningkatan dari pada jumlah tertular COVID-19 terjadi lagi tahun ini,” ujarnya menegaskan.
Ia juga mengingatkan kembali, dalam pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polri memegang prinsip keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto).
“Apa pun yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari situasi pandemi COVID-19,” kata Rusdi menegaskan.
Rusdi pun berharap prinsip tersebut dipegang oleh semua komponen bangsa yang dapat dipraktikkan sehari-hari, sehingga COVID-19 bisa dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
“Semua kembali kepada masyarakat, dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tutur Rusdi mengakhiri keterangannya.