Pengamat: Dian Nurfarida Bisa Jadi Wali Kota Depok

Editor: Dimas Pramudya

Depok – Belum juga digelar pesta demokrasi pemilihan presiden dan legislatif, pengamat politik Ubaidillah Badrun menyebut akan ada fenomena politik yang menarik di Kota Depok tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Ubedillah menyebut kontestasi lima tahunan itu akan lebih menarik jika yang maju adalah sosok perempuan. Keterwakilan kaum hawa itu ia katakan mampu mengedukasi generasi muda dalam hal perpolitikan.

“Jika muncul calon wali kota perempuan di Depok itu fenomena politik menarik karena secara kultur politik akan memberi edukasi politik baru untuk generasi muda Depok yang selama ini politik Depok masih didominasi laki-laki,” kata Ubaidillah.

BACA JUGA :  PKS Mendesak KPU dalam Kasus Penggelembungan Suara di Kota Depok

Ia jelaskan alasan beberapa wanita yang berhasil menjadi kepala daerah. Menurutnya, selain faktor popularitas, jiwa kepemimpinan atau leadership pasti dimiliki bagi mereka yang menang di pilkada.

“Secara umum dapat memenangkan kontestasi elektoral jika yang bersangkutan memiliki modal sosial (social capital) yang kuat dan memiliki kapasitas untuk memimpin,” sambung dia.

Meskipun perempuan Indonesia telah mengalami kemajuan dalam hal partisipasi politik, namun angka keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan daerah masih rendah. Penyebabnya tidak terlepas dari dukungan partai politik.

BACA JUGA :  BPTJ Mulai Uji Coba Armada BISKITA Trans Depok

Ubaidilah melanjutkan, hal tersebut dikarenakan pandangan patriarki yang masih mengakar kuat dikalangan partai politik Indonesia. Padahal, terkadang perempuan yang lebih baik kinerjanya sebagai pemimpin daerah

“Perempuan masih ditempatkan sebagai subordinat dari laki-laki. Padahal secara kualitas bisa jadi perempuan yang memimpin bisa lebih berhasil dibanding laki-laki untuk level kepala daerah,” lanjut dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait