Kota Depok,transnews.co.id-Pengamat Kebijakan Publik, Maryono dalam suatu wawancara di kantornya bilangan Kota Depok,Sabtu (13/2/2021) melontarkan pertanyaan bahwa mungkinkah calon pilkada wajib menyusun RPJMD?
Dikatakan Maryono, pemikiran itu muncul ketika Pilkada serentak 2020, selesai. Dan selama menunggu proses pelantikan Kepala Daerah Baru, Perda RPJMD Kepala Daerah baru belum disusun dan ditetapkan,”tuturnya.
Dilain pihak, perencanaan ditingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan harus disusun dan dipersiapkan. Bahkan ada daerah yang sudah melaksanakan Musrenbang Desa/Kelurahan. Kemudian dilanjutkan dalam forum Musrenbang Kecamatan untuk 2022.
“Banyak yang mempertanyakan landasan Musrenbang di tingkat Desa/kelurahan dan Kecamatan, karena RPJMD Kepala Daerah baru belum tersusun,”katanya.
Bila didasarkan RPJMD yang lalu,kara Maryono sudah tidak berlaku karena periode RPJMD sesuai masa jabatan Kepala Daerah sebelumnya.
Menurut UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 264, menegaskan Kepala Daerah terpilih harus segera menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah dilantik.
Pasal UU ini juga tidak dapat menjawab kebutuhan perencanaan ditingkat Desa/kelurahan lebih awal, tidak mungkin menunggu RPJMD Kepala Daerah Baru 6 bulan nendatang.
Tampaknya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pilkada Serentak Tahun 2020, menjembatani situasi ketidak pastian itu.