Salah satu poinnya, mengatur penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025. Penyusunan itu dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, serta memperhatikan RKP tahun 2022. Surat,”paparnya.
Edaran ini menurut Maryono adalah suatu upaya memberikan toleransi dalam perencanaan secara serempak karena RPJMD Kepala Daerah Baru belum ada.
Ada 2 (dua) hal yang perlu dikritisi Pertama, SE tersebut berupaya menambah penjelasan yang tidak pernah tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah khususnya perencanaan mempertimbangkan visi misi Kepala Daerah terpilih. “Logis,tapi dasar hukumnya tidak jelas,”katanya.
Kedua,tambah Maryono ada yang ambigu, karena dalam SE disebut RPJMD Teknokratik dapat dipakai sebagai landasan.
Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah baru,”tuturnya.
Menurutnya lagi, RPJMD Teknokratik disusun oleh Tim pakar, dan setelah itu wajar bila ada mekanisme revisi perencanaan sesuai misi dan misi Kepala Daerah yang baru.
“Bila RPJMD Teknokratik diatur dalam UU, tentunya Pemerintah Daerah wajib menyiapkan. Dan bila Kepala Daerah Baru akan susun RPJMDnya dapat sesuaikan dengan visi dan misinya,”katanya lagi.
Dikatakan Maryono, Surat Edaran Mendagri tersebut, sebenarnya bukan termasuk kategori peraturan perundang-undangan,meskipun muncul kesan sebagai peraturan, sifatnya hanya untuk kalangan Internal,”ucapnya.