Menurut Prof. Maria, staf pengajar fakultas Hukum UI, biasanya sebuah SE menjelaskan atau membuat prosedur untuk mempermudah, atau memperjelas peraturan yang mesti dilaksanakan.
“Karena sifatnya hanya memperjelas, maka SE tidak boleh menabrak apalagi menegaskan peraturan perundang- undangan,”ungkapnya.
Maryono menyampaikan Pilkada serentak 2024, efektifnya kurang 2, 5 tahun. Mungkinkah Calon Kepala Daerah disyaratkan menyusun RPJMD Teknokratik atau partisipatif dengan perhatikan Visi misinya dan RPJPD di Daerahnya?
Program atau pemikiran visi misi calon yang holistik selaras RPJPD yang tersusun dalam draft RPJMD kedepan seharusnya sudah dikonsep oleh Calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada.
“Sehingga yang dikampanyekan Calon adalah konten rancangan RPJMDnya yang tinggal Perdakan dan direalisasikan saat Calon terpilih,”paparnya.
Adalah suatu harapan bila sang calon mempunyai Tim yang sudah menyiapkan RPJMD Teknokratik sebelum dia terpilih. Semoga,”demikian Maryono.(*) Editor:Nas