Tangerang, transnews.co.id- Pihak pengembang PT Cahaya Baru Raya Realty (PT CBRR) bersedia melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan di Taman Royal, kota Tangerang.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara pihak pengembang dan unsur masyarakat lainnya disaksikan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kosasih, Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman, Kepala Disperkim Tatang Sutisna, dan Ghany Abdil Barr perwakilan warga Perumahan Taman Royal,Rabu (28/1/2020).
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dalam pertemuan itu mengungkapkan, musyawarah ini membuahkan hasil bahwasanya pihak pengembang PT CBRR bersedia memperbaiki akses yang diharapkan penghuni di Perumahan Taman Royal 1 dan 3. Perbaikan serta penyerahan aset Fasos Fasum ke Pemkot Tangerang akan dilakukan secara pararel.
“Pengembang,berjanji dan bersedia perbaiki dan menyerahkan semuanya. Kalau ingkar janji, pidanakan,”ungkap Gatot.
Dijelaskan Gatot, pengembang siap dihukum pidana dan juga perdata jika dia ingkar janji. Pokoknya, kita selesaikan semua,” kata Gatot, usai pertemuan kepada Wartawan,Rabu (22/1/2020)
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menambahkan, ada beberapa poin hasil musyawarah bersama yang menghadirkan semua pihak terkait. Namun terpenting adalah pihak pengembang telah bersedia melakukan perbaikan jalan rusak dan longsor di Taman Royal.
“Mereka menyanggupi akan memperbaiki jalan yang rusak, tapi minta waktu satu bulan dari sekarang.