“Jadi sekitar pertengahan minggu ketiga bulan Februari sudah harus dilakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan sambil bertahap,” tambah Turidi Susanto.
Ia juga menerangkan, keberadaan PT CBRR diketahui merupakan hasil pelimpahan pembangunan dari pengembang sebelumnya, yakni Bank Mayapada. Soal Penyerahan Fasum dan Fasos ini juga harus dapat dilakukan bersama duduk bareng dengan Bank Mayapada, apalagi beberapa HGB masih ada di Bank Mayapada.
“Jadi kami minta kepada Bank Mayapada bersama pak Musyanif dapat duduk bareng menyerahkan fasum dan fasos dengan tidak mengorbankan masyarakat di Taman Royal,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. Dalam hal ini, kata Herman, Pemkot Tangerang juga mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah yang menjadi sarana dan prasarana Utilitas PSU dalam sertifikat HGB PT CBRR 3 Februari 2020.
“Lalu mengajukan serah terima administrasi dan fisik sarana dan prasarana dan utilitas perumahan taman royal 1 dan 3 secara parsial ke Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perkim,” ujar Sekda(AE)