Pengenalan Progam Kerja KKN UMD 106 Universitas Jember

Reporter: Irfak
Editor: DM
penyambutan KKN UMD 106 UNEJ oleh Kepala Desa Blimbing di Balai Desa Blimbing
penyambutan KKN UMD 106 UNEJ oleh Kepala Desa Blimbing di Balai Desa Blimbing

Terdapat dua point yang menjadi program kerja utama KKN UMD kelompok 106 yang akan dijalankan selama masa KKN di Desa Blimbing. Point pertama program kerja KKN yakni sosialisasi dan upaya pencegahan stunting yang merupakan perintah dari Bupati Kabupaten Situbondo agar mahasiswa KKN dapat memberi penyuluhan mengenai stunting di setiap desa yang ada di Kabupaten Situbondo. Point kedua yakni terkait sanitasi lingkungan dengan upaya mengolah sampah plastik menjadi paving block

BACA JUGA :  Kelompok 022 KKN Exlporasi Potensi Desa Jambearum

“Rencana kami ingin sosialisasi terkait pencegahan stunting yang sasaran utamanya adik-adik SD, SMP, dan SMA, Pak. Dan program kedua yakni sanitasi lingkungan atau kebersihan lingkungan, nah yang menjadi sasaran kami seluruh masyarakat desa dan nantinya akan ada pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik seperti plastik nanti akan kami daur ulang menjadi paving block.” ujar Bhima

Salah satu alasan KKN UMD 106 memilih sanitasi lingkungan sebagai program kerja KKN karena setelah melakukan survey desa, mahasiswa memiliki ide untuk membersihkan desa dan gerakan cuci tangan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan. Melihat potensi desa yang membutuhkan kegiatan tersebut mahasiswa KKN yakin bahwa program kerja yang disusun akan tercapai dengan baik

BACA JUGA :  Kelompok KKN Kolaboratif 022 Desa Jambearum Formulasikan Pupuk Organik

“Kalau begitu program kalian saya dukung sepenuhnya tentukan saja hari untuk sosialisasi, nanti sampaiakan kepada saya dan jangan lupa untuk silaturrahim keliling desa terlebih dahulu untuk memperkenalkan diri agar masyarakat tau kalau di Blimbing ini ada mahasiswa KKN” Sahut Bapak Edi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait