Pengendara Sedan Tabrak 7 Kendaraan di Tangerang, 1 Orang Tewas-5 Terluka

Jeffry melanggar Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (1, 2, 3, dan 4) jo 106 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selanjutnya diamankan di Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait