Oleh Maryono*
PENGESAHAN Undang-undang Omnibus Law berdasarkan Kesepakatan rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020), mengakibatkanbdemo para buruh di berbagai kota.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, di Omnibu law, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.
Beberapa pasal Omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja debatable antara lain pasal pasal perlindungan, perizinan pendidikan, kehilangan pekerjaan dan pesangon, cuti yang dianggap merugikan para buruh.
Sayangnya uji materi terhadap UU itu mestinya dapat dilakukan melalui MK. Dan pergolakan demo buruh dapat dihindari. Demo yang terjadi faktanya banyak peserta bahkan pelajar tidak mengetahui apa yang mereka tuntut dalam aksi yang dilakukan.
Apa ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia?
Pasti ada, pertama pengesahan jelang 2 bulan pelaksanaan Pilkada dapat pengaruhi suasana keamanan yang sudah kondusif di daerah.
Aparat keamanan yang lagi konsentrasi pelaksanaan Pilkada harus terbagi untuk awasi terjadinya demo di wilayahnya.
Kedua, kemungkinan konstalasi politik bisa berubah dan dapat juga mempengaruhi partisipasi pemilih di Pilkada. Buruh yang kecewa bisa jadi mempengaruhi partisipasinya di Pilkada kearah swing voter atau Golput yang menurunkan legitimasi etis pemenangnya.