Pengesahan Omnibus Law Jelang Pilkada

Ketiga, disebabkan situasi yang kurang kondusif baik dari segi keamanan dan pandemi covid 19 memungkinkan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda.

Bagi Penyelenggara Pilkada, KPU dan paslon beserta para parpol pendukung dan relawannya mestinya tidak perlu terpengaruh dengan situasi yang terjadi. Tetap fokus penyelenggaraan Pilkada. Dan semua pihak tidak manfaatkan situasi, apalagi pengaruhi masa yang dapat memperkeruh keadaan.

Diharapkan Pemerintah pusat, DPR, dan Serikat Pekerja harus segera pengambil langkah2 penting untuk penyelesaian konflik yang terjadi secepatnya. Sehingga pelaksanaan serenrak Pilkada 2020 tgl 9 Desember 2020 tetap terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

*Pendiri Barinas tinggal di kota Depok

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com