Penguatan Kelembagaan Pertanian Perkuat Petani

Dijelaskan Dedi, dalam upaya mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian, diperlukan sumberdaya manusia pertanian yang maju, mandiri dan modern. Termasuk di dalamnnya adalah para penyuluh. Terkait hal tersebut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas SDM pertanian dan kelembagaan pertanian nasional.

Terkait hal itu, maka disusun beberapa strategi yaitu standarisasi dan sertifikasi profesi pertanian, penyuluhan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, regenerasi dan penumbuhan minat generasi muda pertanian, pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kompetensi, serta penguatan kelembagaan petani.

BACA JUGA :  Kementan Siap Perkuat Peran Bioinformatika Bidang Penyakit Hewan di ASEAN

“Pada Tahun 2020-2024, telah disusun langkah-langkah operasional yang terkait dengan dukungan penyuluhan pertanian dalam peningkatan kapasitas SDM pertanian dan kelembagaan pertanian,” tambah Dedi.

Adapun langkah yang dimaksud Dedi di antaranya penyebarluasan informasi pertanian melalui media elektronik, media cetak, dan e-learning. Pengembangan database penyuluhan pertanian terintegrasi, pengembangan sistem informasi penyuluh pertanian, penumbuhan dan pengembangan KEP/BUMP Korporasi Petani/KUB melalui jejaring dan kemitraan usaha, dan penumbuhan dan pengembangan poktan dan gapoktan melalui media kelas kemampuan poktan.

BACA JUGA :  Kementan: Penyuluh Pertanian Wajib Kuasai Teknologi

“Saya berharap, melalui pertemuan ini dapat dijadikan momentum yang baik oleh Para Kepala Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten serta jajarannya, para pengelola proyek IPDMIP serta penyelenggara penyuluhan pertanian di pusat, untuk bersama-sama berkomitmen dalam membangun sinergitas, kerjasama dan koordinasi,” jelas dia .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait