Penguatan Organisasi untuk Satu Komado

Suasana usai Rapat Koordinasi Prijanin Selasa 21 Feb 2023.

JAKARTA, transnews.co.id ; Ketua Umum Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Mayjen TNI Purn Winston P. Simanjuntak, memanggil Sekjen, Waketum dan unsur Pimpinan Korwil serta Pimpinan Sayap untuk melakukan Rapat Koordinasi secara khusus (Selasa/21 Feb 2023).

Projamin sebagai sebuah lembaga sudah secara resmi dan sah serta kokoh, pasca penguatan Ijin AHU yang dilakukan oleh Sekjen Steven pada Dirjen AHU Kemenkumham. Serta Dirjen Otda Kemendagri.

Ketum Winston, menyatakan dirinya untuk segera dilakukan penguatan link di seluruh Kementerian.
Dan segera dilakukan tindak lanjut koordinasi oleh Sekjen.

BACA JUGA :  Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak: Wartawan adalah Pilar Bangsa

Hadir dalam Rapat Koordinasi, Ketum Winston, Sekjen Steven, Waketum Ali, Korwil David, Ketua Sayap LPAKN Projamin Haris dan Ketua Projamin Sumut Ilham.

Ada pun keputusan Rakor adalah;

1) Bahwa Projamin sudah Kokoh dalam aspek legalitas ;

2) Bahwa Projamin dalam bulan Februari ini memperkokoh jaringan di seluruh Kementerian ;

3) Bahwa Projamin belum menentukan Sikap Politik untuk dukungan Capres dan Cawapres, sambil menunggu arahan Ketua Pembina Jenderal Moeldoko.

BACA JUGA :  Mayjen TNI (Purn) Winston P Simanjuntak: Wartawan adalah Pilar Bangsa

Penyatuan kekuatan jaringan akan segera dilakukan konsolidasi guna membantu elektabilitas dan popularitas Jenderal TNI Moeldoko untuk dapat menjadi Capres atau pun Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Sekjen Steven, menyatakan bahwa secara organisasi memang belum menentukan sikap, karena belum ada Pasangan Capres dan Cawapres yang sudah deklarasi secara resmi ke KPU RI.

“Namun kita jelas mendukung pak Pembina kita untuk dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Projamin kita singkat Profesional Jokowi mengantar Moeldoko untuk Indonesia Maju” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait