Karawang, Transnews.co.id – Menurut Pihak pengusaha tambak H. Samsudin atau lebih akrab dipanggil H.Gigi, kalau gerang gerung warga Cikiong Dusun B. Karangmulya Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyuarakan aspirasi ingin menguasai tanah tambak garapannya itu hal yang wajar namanya juga aspirasi.
Didepan awak media ini H. Gigi (HG) mengutarakan dan menjelaskan kalau memaksakan kehendak memaksa mengimplementasikan keinginan akan ditindak karena melanggar hukum. “Kalau mau saklek, masuk kepekarangan orang tanpa izin ada hukumnya, mereka bertindak harus ada konsekuensi hukumnya,” kata HG (211-2021).
Gerang gerung warga Cikiong yang disertai beberapa LSM ingin menguasai tanah garapanya dengan beberapa alasan, hingga dilakukan pertemuan serta dialog antara warga dan pengusaha tambak (HS/HG).
Pertemuan bertempat dipulau Putri masih dibulan November 2021 difasilitasi Pemerintah yang hadir diantaranya Camat Batujaya.
Saat aspirasi masyarakat Cikiong diungkapkan, meminta tanah tersebut dengan beberapa alasan diantaranya untuk fasilitas umum.
Jawaban Camat Batujaya “Itu Sudah Ada Yang Punya,” Terang HG.
Saat dikonfirmasi yang katanya gerang gerung warga mengenai tanah garapan bagaimana dengan pihak kehutanan, terkait lahan yang dimaksud dan keinginan warga setempat untuk fasilitas umum.
“Asper, RPH lebih takut kepada saya karena beliau sudah bertadatangan diatas materai,telah memberi kuasa kepada saya untuk menguasai, mengelola menyerahkan sepenuhnya kepada saya “Kalau kata saya tutup termasuk yang dipake jalan umum,” paparnya.