Pengusaha Tambak Bantah Klaim Tanah Garapan Warga Cikiong

Pengusaha Tambak, H. Samsudin atau H. Gigi

Dilain tempat dalam satu waktu, menurut salah seorang kepala kewilayahan Desa Segarjaya,
“Pemerintah Desa hanya memiliki kewenangan wilayah adapun mengenai pembayaran sewa lahan tambak dan sawah yang nilai sewanya kisaran 250 rb hingga 300 ribu stiap haktare pertahun,uang tersebut diambil oleh pihak kehutanan,” ungkapnya. (Yusup)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait