Pengusaha Wajib Berikan THR Keagamaan Tanpa Diskriminasi

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,”jelas Estu.

Sementara itu Y.P. Puspita selaku mediator Hubungan Industrial, Fungsional Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.

“Dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, telah dibentuk posko THR keagamaan mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jatim, yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim serta ditingkat kabupaten/kota oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 disebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan usaha.

Sangsi administratif ini diberikan oleh menteri, menteri terkait, gubenur, walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya dan sanksi administratif.

“Ini tidak akan mengurangi kewajiban dan pengusaha untuk membayar THR,”katanya.

Dikatakannya diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh, karena pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan utamanya di masa pandemi covid-19 saat ini,”ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com