Pengusaha Wajib Berikan THR Keagamaan Tanpa Diskriminasi

Surabaya,Transnews.co.idKadisnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Bagijo kepada sejumlah media,Rabu (28/4/2021) menegaskan, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruhnya tanpa diskriminasi.

“THR wajib diberikan baik bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1(satu) bulan, pekerja tetap, pekerja tidak tetap (kontrak/outsourcing), ataupun kepada pekerja harian, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Estu menyebutkan,dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tertuang dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, 12 April 2021 mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur nomor: M/6/HK.o4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Walikota nomor:560/6490/012/2021 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,”paparnya.

Disampaikan juga, bahwa bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,bupati/walikota dan pemangku kepentingan,terkait diminta dapat mengambil langkah langkah untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,”jelas Estu.

Sementara itu Y.P. Puspita selaku mediator Hubungan Industrial, Fungsional Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.

“Dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, telah dibentuk posko THR keagamaan mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jatim, yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim serta ditingkat kabupaten/kota oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 disebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan usaha.

Sangsi administratif ini diberikan oleh menteri, menteri terkait, gubenur, walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya dan sanksi administratif.

“Ini tidak akan mengurangi kewajiban dan pengusaha untuk membayar THR,”katanya.

Dikatakannya diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh, karena pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan utamanya di masa pandemi covid-19 saat ini,”ucapnya.

Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR keagamaan untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.

“THR keagamaan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,”Ujarnya lagi.

Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh tepat waktu, harus dibuktikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 dengan besarannya sesuai ketentuan perundang undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakat tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya,”pungkasnya. (HD) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com