Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR keagamaan untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.
“THR keagamaan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,”Ujarnya lagi.
Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh tepat waktu, harus dibuktikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 dengan besarannya sesuai ketentuan perundang undangan.
“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakat tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya,”pungkasnya. (HD) Editor:Nas