Penjualan Naik Tajam, Kemenperin Fokus Tingkatkan Produksi Alat Berat

Dilihat dari sektor pengguna, proyeksi pertumbuhan alat berat untuk sektor agro akan dipengaruhi oleh harga minyak nabati (CPO) yang masih akan tinggi. Di sektor konstruksi, permintaan alat berat akan tetap tinggi dengan menurunnya Covid-19 dan berjalannya kemabali proyek-proyek pembangunan. Sedangkan di sektor pertambangan, kebutuhan alat berat tetap besar, mengikuti harga komoditas yang masih tinggi.

Sektor industri alat berat termasuk dalam prioritas peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Untuk meningkatkan demand terhadap produk alat berat produksi dalam negeri, Kemenperin juga memberlakukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) gratis. “Dengan sertifikasi TKDN, produk alat berat produksi dalam negeri mendapatkan preferensi dalam proyek-proyek pengadaan pemerintah, BUMN, maupun swasta,” ujar Menperin.

BACA JUGA :  Kemenperin Akan Jadikan Bangkalan Jadi Kawasan Industri

Selanjutnya, peningkatan produksi alat berat juga berpengaruh terhadap meningkatnya kebutuhan bahan baku, seperti plat baja maupun produk-produk komponen. Kemenperin terus mendukung substitusi impor bahan baku dan bahan penolong agar mencapai 35% pada 2022, termasuk bagi sektor tersebut.

“Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat menjadi bagian dari rantai pasok industri alat berat serta mengurangi biaya produksi bagi industri di sektor ini. Antara lain dengan pengembangan kompetensi teknis SDM, penguatan kualitas produk, serta pendampingan sertifikasi,” jelas Agus.

BACA JUGA :  Tak Cukup Hanya Raw Materials, Pemerintah Genjot Hilirisasi Industri

Tantangan yang saat ini masih dihadapi dalam produksi alat berat adalah penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang masih dialami hingga sekarang. Hal ini berpengaruh pada kebutuhan sektor tersebut terhadap strategi pemasaran yang baru, misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait