Penolakan Visum oleh RSUD, SWI Bogor Raya Mendesak Polres Bogor Bersikap

BOGOR, transnews.co.id || Ramai pemberitaan terkait penolakan rujukan visum, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya Iwan Kusmawan, SH meminta Polres Bogor bersikap atas penolakan pasien visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut dia, seharusnya dokter jaga tersebut memberikan rekam medik secara resmi bukan secara lisan kepada korban yang mengajukan visum tersebut. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pemohon visum kepada pihak kepolisian.

“Maka dengan adanya kasus seperti ini, pihak kepolisian harus menanyakan langsung kepada RSUD jangan sampai korban kehilangan hak perlindungan karena belum adanya visum,” tegas Iwan ketika diminta pandangannya terkait penolakan pasien visum di Kantor SWI Bogor Raya di Jalan Bojong Depok Baru 2. Blok CU. No 1, Kelurahan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/09/21) siang.

BACA JUGA :  Si Berbi, Program Polres Jember Peduli Terhadap Sesama

Menurutnya, kalau tidak, surat keterangan bahwa korban sempat datang menghadap ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) dan dokter jaga sudah melakukan pemeriksaan, tapi harus dilanjutkan ke spesialis. Karena malam hari tidak ada, jadi harus dilakukan esok hari. Kurun waktu inilah, kata dia, yang harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Karena apa? Karena bisa saja terjadi perubahan luka memar yang diterima korban.

“Jadi, jangan sampai laporan si korban ini unsurnya tidak lagi objektif malah subjektif. Terus menggugurkan apa yang selama ini ia (korban) laporkan untuk mendapatkan keadilan gugur akibat persoalan tertunda.  Karena hal-hal yang dapat membantu tentang visum itu tentu medis yang lebih tahu, maka yang lebih tahu itulah kuncinya hanya satu, pada saat diterima oleh dokter maka disitu bisa dianalisa awal,” kata Iwan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait